Perhitungan pajak penghasilan memang bukan tugas oleh pembayar pajak. Tugas ini diemban sang dinas pajak. Pembayar umumnya hanya memahami membayar dalam jumlah sekian contohnya. Namun buat materi ekonomi di sekolah atau kalangan umum mnghitung pajak ini pula tidak terdapat salahnya diketahui. Ini akan menaruh gambaran berapa rabat menurut jumlah penghasilan yg diterima.Pajak penghasilan PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan dalam penghasilan baik berupa upah, honorarium, gaji, tunjangan menggunakan nama atau bentuk organisasi yang berhubungan denan pekerjaan, jasa atau aktivitas yang membentuk sang harus pajak.
Dalam PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 disebutkan yang akan melakukan mutilasi terhadapa penghasilan tadi pada bentuk pajak merupakan, pemberi kerja baik itu pribadi atau oraganisasi/badan usaha yg membayarkan upah, honorarium, agji,tunjangan sehubungan menggunakan pekerjaan yg disepakati pekerja & pemberi kerja. Pemotong ini nanti akan membayarkan pajak dalam institusi terkait.Pemotong pajak berikutnya adalah bendahara atau pemgang kas pemerintah. Dana pensiun, atau penyelengara jamsostek atau badan lain yg mmbayarkan dana purna tugas serta tunjangan hari Tua.Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
Neng adalah Karyawati pada PT CINTA, menikah dan mempunyai 2 orang anak (suami bekerja). Setiap bulannya beliau memperoleh gaji sebanyak Rp. 4.750.000,-, UAng Konsultan Pajak Jakarta Utara transpor & uang makan masing-masing Rp 900.000 dan Rp Rp 850.000. kemudian iyuran pensiun sebesar Rp 90.000 yg beliau bayarkan setiap bulan. Berapakah besarnya Pajak Penghasilan PPh pasal 21 yang Neng Bayar jika beliau belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).Untuk menghitung Pajak Penghasilan yang wajibdibayarkan Neng dalam tiap bulan, ikuti langkah berikut.Penghasilan Bruto telah terlihat jelas dari gaji perbulan, maka pribadi mencari berapa penghasilan netto setiap bulan. Caranya dengan mengurangi antara penjumlahan besarhonordalam sebulan ditambah tunjangan transpor dan tunjangan makan, dengan jumlah porto jabatan ditambah iyuran pensiun yang dibayarkannya tiap bulannya.Penghasilan Netto/bulan = (honorperbulan + tunjangan) – (biayajabatan + iuran purna tugas).
Mencari berapa penghasilan atau pendapatan Netto per tahun Caranya dengan mengalikan 12 (karna dalam satu tahun masih ada 12 bulan) . Selanjutnya dari penghasilan netto perbulan yg sudah dicari tersebut.Penghasilan netto/Tahun = Penghasilan Netto/Bulan x 12
Mengetahui penghasilan tidak kena pajak (PTPK). Adapun penghasilan yang nir kena pajak (PTKP) bagi yg telah menikah sebagai berikut,K/0 (telah menikah tidak memiliki tanggunang) PTKP sebanyak Rp. 39 000 000/tahun, Rp 3.250.000/bulan, dan Rp 108.333/ hari.K/1 (sudah menikah memiliki tanggungan satu) PTKP sebesar Rp. 42 000 000/tahun, Rp 3.500.000/bulan, dan Rp 116.667/ hari.K/dua (telah menikah mempunyai tanggungan 2) PTKP sebanyak Rp. 45 000 000/tahun, Rp 3.750.000/bulan, dan Rp 125.000/ hari.K/tiga (telah menikah mempunyai tanggungan tiga) PTKP sebanyak Rp. 48 000 000/tahun, Rp 4.000.000/bulan, & Rp 133.333/ hari.Lebih menurut tiga anak maka permanen terhitung 3.
Untuk rincian Penghasila tidak Kena Pajak (PTKP) utnuk yg belum menikah sebagai berikutTk/0 (belum menikah mempunyai nir mempunyai tanggungan) PTKP sebanyak Rp. 36 000 000/tahun, Rp tiga.000.000/bulan, dan Rp 100.000/ hari.Tk/1 (belum menikah mempunyai tanggungan satu) PTKP sebesar Rp. 39 000 000/tahun, Rp 3.250.000/bulan, dan Rp 108.333/ hari.Tk/dua (belum menikah mempunyai tanggungan 2) PTKP sebanyak Rp. 42 000 000/tahun, Rp tiga.500.000/bulan, & Rp 116.667/ hari.Tk/3 (belum menikah memiliki tanggungan 3) PTKP sebanyak Rp. 45 000 000/tahun, Rp 3.750.000/bulan, & Rp 125.000/ hari.
Mencari penghasilan kena pajak (PKP). Ini dilakukan dengan cara mengurangkan penghasilan netto pertahun menggunakan penghasilan nir kena pajak (PTKP).PKP = penghasilan netto/tahun – PTKP
Langkah kelima, menghitung PPh 21 atas PKP penghasilan kena pajak. Terakhir mencari berapa besarpajak penghailan yang harus dibayar dalam setiap bulan. Ada beberapa ketentuan yang penting untu diketahui Sesuai menggunakan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan langsung perhitungannya menggunakan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Dari perhitungan pajak Neng mampu dijabarkan sebagai berikutDiketahuiKaryawati K2 tidak mempunyai NPWPGaji perbulannya Rp 4.750.000Tunjangan trasnfer & Makan Rp 900.000, dan Rp 850.000Iuran pensiun/bulan RP 900.000
Gaji pebulan Rp 4.750.000Uang transpor Rp 900.000 Tunjangan Makan Rp 850.000 ——————- +Penghasilan Bruto perbulan Rp 6.500.000
Biaya jabatann 5% x Rp 6.500.000 = Rp 325.000Iyuran pensiu Rp 900.000
————– +
Rp 415.000 —————- -Penghasilan Netto perbulan Rp lima.085.000
Penghasilan Netto pertahun x 12 Rp 61.020.000PTKP Rp 45.000.000 —————– -PKP Rp 16.020.000
PPh 21 pertahun 6% x Rp 16.020.000 = Rp 961.200Pajak perbulan yg harus dibayarkan oleh Neng Rp 961.200 : 12 = Rp 80.100