Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menyerukan agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional atas musibah besar yang sedang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Desakan ini hadir di tengah meningkatnya korban jiwa, kerusakan parah, dan tantangan besar dalam upaya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Menurut Anies, menetapkan status bencana nasional bukan hanya sekadar istilah formal. Bagi dia, hal itu merupakan pesan moral dan strategis bagi negara untuk hadir secara penuh dalam proses penyelamatan, pemulihan, dan rekonstruksi. Ia menilai kondisi di lapangan jauh melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat secara langsung serta dukungan semua pihak.
Lebih jauh, Anies menilai keputusan di tahap sekarang akan sangat menentukan bagaimana upaya pemulihan dapat berjalan dalam jangka panjang tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga dalam fase rehabilitasi yang diperkirakan akan berlangsung selama satu hingga dua tahun ke depan. Tanpa status bencana nasional, ia khawatir koordinasi, pengalokasian sumber daya, dan dukungan anggaran tidak akan optimal.
Skala Kerusakan dan Kondisi Terkini di Lapangan
Bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem telah menyebabkan kerusakan parah di banyak wilayah di tiga provinsi tersebut. Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan korban jiwa telah mencapai angka yang sangat tinggi, dengan ratusan warga meninggal dunia dan banyak lainnya hilang atau mengungsi.
Selain korban jiwa, jutaan warga terdampak bencana ini, ribuan rumah rusak, infrastruktur utama rusak total atau terputus, serta distribusi bantuan dan akses logistik menjadi tantangan besar bagi tim tanggap bencana. Kondisi ini membuat aktivis, tokoh masyarakat, dan politisi terus menyerukan peningkatan status penanganan bencana.
Mengapa Bencana Ini Perlu Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional?
Menurut beberapa pihak, termasuk Anies dan juga sejumlah anggota parlemen, terdapat beberapa alasan kuat yang mendukung penetapan status bencana nasional:
1. Dampak Luas dan Korban yang Tinggi
Bencana ini telah menjangkau wilayah yang sangat luas dan menyebabkan ribuan korban serta kerusakan signifikan pada infrastruktur dan fasilitas publik. Effeknya tidak hanya dirasakan di satu atau dua kabupaten, tetapi lintas provinsi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
2. Keterbatasan Kapasitas Pemerintah Daerah
Beberapa pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat, namun mereka menghadapi keterbatasan sumber daya. Penetapan status bencana nasional dianggap dapat memperluas ruang anggaran, mempercepat mobilisasi bantuan, dan memperbaiki koordinasi antar-instansi.
3. Dukungan Anggaran dan Sumber Daya Nasional
Status bencana nasional bisa memberikan akses terhadap anggaran darurat, sumber daya dari kementerian/lembaga pusat, serta percepatan bantuan internasional atau kemitraan publik-swasta untuk pemulihan jangka panjang.
Respon Pemerintah terhadap Desakan Ini
Meski banyak suara publik mendesak status bencana nasional, pemerintah pusat sejauh ini belum menetapkannya. Menurut pernyataan resmi dari Menteri Sekretaris Negara, pemerintah pada dasarnya telah mengerahkan seluruh sumber daya nasional untuk mengatasi bencana ini, sehingga status formal dianggap bukan satu-satunya langkah penanganan yang penting. Namun penetapan status bencana nasional tetap menjadi opsi yang bisa diambil berdasarkan evaluasi lanjutan.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menyatakan bahwa pemerintah terus memonitor kondisi di lapangan. Pernyataan ini menandakan bahwa keputusan akhir mengenai status bencana nasional masih dalam tahap pertimbangan berdasarkan data dan perkembangan situasi.
Dukungan Lain dari DPR dan Tokoh Masyarakat
Tak hanya Anies, beberapa tokoh seperti anggota DPR dan tokoh daerah juga mendukung desakan ini. Ketua Komisi VIII DPR RI menyatakan bahwa skala bencana ini sudah melampaui kapasitas daerah sehingga penetapan status bencana nasional sangat layak dipertimbangkan.
Selain itu, tuntutan serupa juga muncul dari masyarakat sipil dan organisasi lokal yang menginginkan keterlibatan negara secara penuh untuk memastikan kesejahteraan para korban dapat dipulihkan secara adil dan mendalam.
Desakan Anies Baswedan dan tokoh lainnya mencerminkan kekhawatiran publik serta tekanan moral agar negara hadir sepenuhnya bagi warga terdampak bencana. Sementara itu, pemerintah terus berupaya memperbaiki kondisi dengan langkah-langkah darurat dan monitoring intensif di lapangan.
Keputusan apakah Aceh, Sumut, dan Sumbar akan ditetapkan sebagai status bencana nasional masih menjadi fokus perhatian banyak pihak. Yang pasti, sepanjang proses ini berjalan, kebutuhan mendesak masyarakat untuk bantuan, pemulihan dan rekonstruksi tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh elemen bangsa.